UP PTSP Gambir Luncurkan Inovasi Pelayanan KRK dan IMB
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat meluncurkan inovasi pelayanan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hunian simultan.
Ini inovasi yang baik,
Camat Gambir, Fauzi mengapresiasi inovasi yang dilakukan UP PTSP Gambir. Kehadiran inovasi ini diyakini dapat membuat pelayanan KRK dan IMB hunian simultan lebih cepat dan mudah.
"Ini inovasi yang baik. Keuntungannya bisa mempercepat dan mempermudah pelayanan," ujarnya di lokasi, Kamis (15/8).
PTSP Kemayoran Luncurkan Aplikasi Berbasis DigitalSementara itu, Kepala UP PTSP Kecamatan Gambir, Kartiko Wirawan menjelaskan, pelayanan KRK dan IMB hunian simultan merupakan inovasi baru untuk mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam proses perizinan IMB hunian.
"Proses menjadi lebih cepat dari batas waktu penyelesaian sekitar 10 hari kerja. Pengajuan dan penyerahan KRK dan IMB-nya dapat dilakukan secara bersamaan," ucapnya.
Kartiko menjelaskan, selama ini proses pengajuan IMB hunian harus menunggu hingga KRK terbit dahulu. Namun, dengan pelayanan simultan ini, proses verifikasi dan konsultasi gambar perencanaan sudah dapat berjalan sebelum pengajuan IMB secara online.
"Dengan pelayanan simultan ini, saat KRK, terbit maka proses IMB hanya dilanjutkan dengan mengupload gambar perencanaan arsitektur yang sudah terverifikasi," katanya.
Ia menambahkan, untuk menunjang infomasi dan proses komunikasi pelayanan KRK dan IMB hunian simultan, pihaknya juga menyediakan website
ptspgambir.com . Website tersebut untuk memudahkan pemohon IMB hunian dalam menghitung intensitas bangunannya secara mandiri."Kami berharap bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat karena IMB dan KRK sering dikeluhkan," tandasnya.